Kamis, 06 September 2012

Polisi Koreksi Status Petugas Bea Cukai Soal Dugaan Suap, Belum Ada Tersangka

E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dugaan suap dalam perkara lolosnya 351 Kg sabu melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Tiga petugas di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Pelabuhan Tanjung Priok dan seorang petugas karantina masih berstatus sebagai saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarief mengatakan pihaknya masih meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu.

"Memang kita mendapat pelimpahan berkas, adanya dugaan suap. Tetapi sejauh ini belum ada tersangkanya, kita masih teliti berkasnya," jelas Sufyan saat dihubungi wartawan, Kamis (6/9/2012).

Sufyan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dugaan suap dalam perkara lolosnya sabu dari Malaysia ini pada akhir Agustus 2012 lalu.

"Namun, tidak disebutkan nama-nama siapa terperiksanya dan itu baru berkas dugaan suap berbentuk cerita saja, belum dalam bentuk BAP," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditunjuk untuk menangani kasus itu belum melakukan pemanggilan terhadap keempat petugas bea cukai dan karantina yang dimaksud.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak buru-buru menetapkan tersangka dalam dugaan suap itu. Sebab, perkara suap memerlukan keterangan dari orang yang diduga menyuap dan disuap.

"Sementara yang diduga menyuap itu, Handoko masih buron. Yang sudah mengakui itu baru He, tetapi kan Handokonya belum tertangkap sehingga belum bisa dibuktikan," kata Rikwanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar