Sabtu, 02 Maret 2013

Cara Jual Beli Yang Diharamkan Menurut Islam


Sahabat yang se-iman dan semoga rahmat Allah SWT selalu tercurahkan kepada kita, dan Allah senantiasa memberikan hidayah sehingga kita selalu di dalam bimbingan jalan taqwanya, amiin. Semoga kabar sahabat baik, sehat, dan dapat melakukan aktivifitasnya dengan lancar. Pada kesempatan ini saya akan membahas mengenai cara jual beli yang di haramkan menurut islam. Dari Umar bin Khathab R.A. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya  :

Jika kalian bertawakkal kepada Allah SWT dengan sebenarnya, niscaya Dia SWT akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki kepada burung, ia berangkat di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali dalam kondisi kenyang.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dari hadist di atas disarankan kepada kita umat islam pagi-pagi, dan Rosul bersabda yang artinya  :

“Ya Allah, berilah berkah untuk umatku di pagi harinya." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Langsung saja kita bahas hal-hal apa saja yang dilarang di dalam islam mengenai jual beli  :
Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepadapembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan. Mungkin hal semacam ini pada jaman sekarang ini sudah jarang sekali terjadi.
Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini juga jarang sekali terjadi pada masa sekarang ini.

Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata,'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan. Dan jual beli semacam ini juga jarang terjadi pada masa sekarang ini.

Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.

Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara, broker), yang menjual komoditi lebih mahal dari pada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.

Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan pembatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.

Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.

Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.

Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.

Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.

Jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya).

Jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan asab pejantan.

Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu. Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan.

Demikian bahasan mengenai cara jual beliyang diharamkan menurut islam, mudah-mudahan rahmat Allah SWT senantiasa kepada kita semua, dan kita bisa menghindari semua yang haram dan yang batil meski dimulai dengan cara berangsur-angsur, sungguh yang demikian lebih baik dari pada tidak melakukannya sama sekali. Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu yang nyata dan yang ghaib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar